Polres Tapteng
Transaksi Ganja, Dua Nelayang Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng di Kecamatan Pandan
Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan dan memiliki narkotik
Transaksi Ganja, Dua Nelayang Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng di Kecamatan Pandan
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan dan memiliki narkotika jenis ganja.
Keduanya masing-masing berinisial SL (24) dan SPS (23). Keduanya ditangkap di Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menceritakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono bahwasanya ada dua pria yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah pondok yang berada di Jalan Bangun Siregar, Gang Kejaksaan, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
“Personel Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan sesampainya ditempat yang dimaksud, petugas melihat dua pria sesuai ciri-ciri dari informan. Kita langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Tapteng, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan kali pertama, personel menangkap pria berinisial SL. Ketika dilakukan penggeledahan di badan, personel menemukan 7 ampul ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat dari lantai pondok dengan berat 6,22 gram, satu unit handphone Oppo hitam.
Kepada petugas, SL mengaku ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SPS. “Kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SPS yang berdiri di satu gang di Jalan Bangun Siregar Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” ujarnya.
Kepada petugas, SPS juga mengaku SL membeli ganja darinya dengan harga Rp 100 ribu untuk 7 ampul dan setelah itu dirinya menyerahkan 8 ampul ganja kepada SL. “Kemudian SL memberikan uang sebesar Rp 20 ribu dan kepada SPS untuk memberikan satu ampul lagi,” katanya.
Masih dikatakan Kapolres Tapteng, waktu dilakukan penggeledahan terhadap SPS, ditemukan uang Rp 20 ribu dari kantong celana sebelah kiri belakang yang diakui uang tersebut ia terima dari SL sisa dari pembelian ganja dan satu unit handphone Oppo biru dari tangan kanan SPS.
Penjelasan dari SPS, kata Kapolres Tapteng, barang haram tersebut ia beli dari seorang pria berinisial HWN alias E. Namun ketika dilakukan pengembangan personel tidak berhasil menemukan E karena melarikan diri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SL dan SPS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
| Polres Tapteng Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Lewat Program “Police Go To School” |
|
|---|
| Kapolda Sumut Ingatkan Polisi Tapteng: Hadir Cepat, Bertindak Humanis, Jaga Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
|
|---|
| Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
|
|---|
| Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SL-dan-SPS-transaksi-ganja-ditangkap-polres-tapteng-3m33.jpg)