Pemusnahan di Kejari Binjai

Ternyata Senpi yang Dimusnahkan di Kejari Binjai, Milik Terpidana Pecatan Polri

Satu unit senjata api (senpi) serta lima butir peluru dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (10/8/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satu unit senjata api (senpi) serta lima butir peluru dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Senjata api tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dibeberapa bagian menggunakan mesin gerinda.

Tak hanya itu, ternyata satu unit senpi itu milik pecatan anggota Polri atasnama terpidana Rahmansyah Hasibuan, yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai selama tiga tahun penjara.

Adapun jenis senpi itu ialah, jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM.

"Senjata api ini asli atau senjata api pabrikan. Dan itu dalam perkara menguasai senjata api tanpa izin. Jadi kena undang-undang darurat," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai, Jufri, Kamis (10/8/2023).

Jufri menembahkan, dalam perkara tersebut hanya satu orang tersangka saja.

Dibakarkan sebelumnya, terdakwa penjualan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal sekaligus pecatan anggota Polri Rahmansyah Hasibuan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

"Ya, sudah divonis terdakwa," ucap Wira, Selasa (25/7/2023).

Dalam amar vonis majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan secara api sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Sudah divonis tiga tahun penjara dan jaksa terima atas putusan tersebut. Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ucap Wira.

Dalam amar tuntutan JPU, Rahmansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Amunisi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Atas hal tersebut, JPU menuntut terdakwa selama 48 bulan atau empat tahun pidana penjara.

Adapun barang bukti dalam kasus jual senpi ini adalah, 1 lembar fotokopi legalisir kwitansi pembelian senjata senilai Rp30 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa Rahmansyah Hasibuan pada 15 Juli 2020 lalu,.

1 lembar fotokopi slip setoran BRI link pembelian senjata api senilai Rp20 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022 dan 1 lembar fotokopi slip setoran BRI pembelian senjata api sebesar Rp15 juta dari Joni Surbakti kepada terdakwa pada 21 Juli 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved