Sekolah Dilarang Kutip Uang Perayaan Kemerdekaan RI
Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran dalam hal memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang melarang sekolah-sekolah negeri yang ada di wilayahnya untuk melakukan kutipan kepada anak didiknya dengan alasan untuk mendukung kegiatan perlombaan atau memeriahkan 17 Agutus.
Dinas menyebut, pelaksanaan kegiatan bisa memakai dana yang bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Meski melarang keras pihak sekolah melakukan kutipan namun dinas tidak mempersoalkan kalau orangtua siswa mau memberikan sumbangan.
"Kalau kutipan nggak boleh dilakukan pihak sekolah tapi kalau bentuknya sumbangan boleh. Beda itu kalau kutipan itu besarannya ditetapkan dan ada jangka waktunya. Misalkan dibilang harus bayar 1.000, itu namanya kutipan," ujar Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Deliserdang, Jumakir, Kamis (10/8/2023).
Jumakir mengakui, untuk pelaksanaan kegiatan yang memeriahkan Hari Kemerdekaan di sekolah dana BOS belum tentu mencukupi. Karena itu diperbolehkan sekolah menerima sumbangan dari para orangtua siswa. Selagi orangtua sepakat dengan besaran yang telah disepakati maka tidak ada yang salah.
Baca juga: Kemenag Sumut Angkat Bicara terkait Viral Kutipan Rp 600 Ribu di KUA, Tegaskan Tak Ada Biaya
"Misalkan dibilang sama pihak sekolah, kita mau kegiatan 17-an, kegiatan ini ada dananya dan dana yang dimiliki cuma sekian, bagaimana selebihnya. Kalau ada yang mau sumbang 50 ribu atau 100 ribu ya boleh saja. Kalau misalkan 20 ribu ditentukan tapi disepakati dan nggak keberatan ya tidak masalah. Yang jadi masalah kalau ada keberatan," kata Jumakir.
Mantan Kepala SMP Negeri 2 Lubuk Pakam ini menyebut, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan edaran dalam hal memeriahkan Hari Kemerdekaan. Salah satunya adalah tidak diperbolehkannya melakukan kutipan. Menerima sumbangan diperbolehkan kalau dengan tujuan untuk kemajuan sekolah.
"Sejauh ini kami belum ada dengar ada sekolah yang melakukan kutipan. Yang jelas kutipan dilarang tapi kalau memberikan sumbangan tidak masalah untuk kemajuan sekolah. Orangtua bisa saja menyumbang uang atau barang. Edaran terkait untuk menyambut 17 Agustus salah satunya melaksanakan upacara bendera. Selain itu memasang bendera dengan umbul-umbul merah putih dari tanggal 1 sampai 31 aguustus, "sebut Jumakir.
Untuk kegiatan lomba dapat dilaksanakan dengan kesan memicu dan memacu semangat kepahlawanan dan menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Dinas mencatat untuk di Kabupaten Deliserdang tingkat SD Negeri saat ini ada 580 sekolah sementara untuk SMP Negeri ada 64 sekolah.
| Kursi Kepsek SD Dibanderol Rp 40 Juta, Bupati Deli Serdang Beber Jual Beli Jabatan di Disdik |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Deli Serdang Keluarkan Larangan Acara Perpisahan di Luar Sekolah |
|
|---|
| VIRAL Kakek Samin Panjat Tiang Bendera Perbaiki Katrol Macet saat Upacara HUT RI, Dapat Penghargaan |
|
|---|
| Pasien di RS ini Ikut Rayakan Hari Kemerdekaan, Lomba Makan Kerupuk di Ranjang Sambil Cuci Darah |
|
|---|
| Sampah Berserakan di Pawai HUT RI, Komunitas Aron Karo dan Putri Bumi Turun ke Jalan Bersih-bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lomba-makan-kerupuk-Kampung-Salam.jpg)