Bandar Narkoba

Polres Mesuji Lampung Amankan Dua Bandar Narkoba, Seribu Pil Ekstasi Diamankan dari Tangan Pelaku

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak seribu butir.

Editor: Satia
Warta kota/adhy kelana/kla/kla
ILUSTRASI Pil Ekstasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Mesuji, Polda Lampung tangkap dua orang bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. 

Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak seribu butir.

Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sabu seberat 3,9 gram.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kepala Polres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap memiliki perannya masing-masing.

"Dari dua tersangka itu memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya berperan sebagai bandar narkotika," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Semua Terkait KTT ke-43 ASEAN Sudah Disiapkan

Ade menjelaskan, untuk kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku yang statusnya sebagai bandar narkotika sendiri berinisial AN.

Penangkapan AN dilakukan dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Di mana pada 2022, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau ineks 1.000 butir.

"Kasus ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang bukti itu yang berhasil kita amankan saat itu 1.000 butir ineks merek Ferrari," terangnya.

Baca juga: Pesan Dewan Kehormatan dan Ketua Demokrat Sumut untuk Moeldoko Usai Putusan MA

Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964.

Pekerjaan sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Baca juga: Kini Tersangka Usai Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ini

Dijelaskan Ade waktu penangkapan KW sendiri pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.

"Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 12 juta beserta alat telkomunikasi.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(Tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved