Berita Sumut

Oknum TNI Diduga Bekingi Eksekusi Ilegal Rumah di Medan Area, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Denpom

Saat ditemui, Hartanta Sembiring selaku Kuasa Hukum Sulimin selaku korban mengatakan, kejadian eksekusi tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) malam.

Oknum TNI Diduga Bekingi Eksekusi Ilegal Rumah di Medan Area, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Denpom

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Oknum TNI diduga bekingi terduga pelaku eksekusi sebidang rumah di Jalan Amplas No 52, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat ditemui, Hartanta Sembiring selaku Kuasa Hukum Sulimin selaku korban mengatakan, kejadian eksekusi tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) malam.

Diceritakan Hartanta, bahwa rumah milik kliennya itu dibeli melalui KPR pada tahun 2010. Kemudian, pada tahun 2018 Sulimin pindah rumah, namun alat-alat prabot masih ditinggal.

Tanpa ada pemberitahuan, lanjut Hartanta, Theresia Nancy Saragih selaku terduga dalang dibalik eksekusi rumah tersebut melakukan penutupan akses masuk rumah.

"Jadi setelah dia merusak pagar, dia langsung memasang tembok setinggi 2 meter lebih, jadi kita gak bisa lagi mengambil barang kita, melakukan aktivitas dirumah kita," kata Hartanta, Kamis (10/8/2023).

Pada eksekusi rumah tersebut, juga ditemukan 7 oknum TNI berseragam dan dihadiri oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan.

"Selain oknum TNI, ada juga pihak dari Kecamatan dan Kelurahan, tapi gak bisa buat apa-apa, padahal kita sudah bilang tolong dilarang tetapi tetap dilakukan," ucapnya.

Ditanya mengenai kehadiran oknum TNI tersebut, tujuh pria berseragam loreng hijau itu hanya mengatakan adanya perintah.

"Kita gak tahu, yang pasti dia ada (oknum TNI), dan kemudian dia bilang perintah, kita minta surat perintah dia gak bisa menunjukkan," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Sulimin melalui Kuasa Hukumnya Hartanta Sembiring telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

"Atas permasalahan tersebut, kami telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Sumut tentang tindak pidana pengerusakan," tegasnya.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan 7 oknum TNI tersebut ke Denpom I Bukit Barisan karena telah membantu mengeksekusi sebidang rumah tanpa dapat menunjukkan surat tugasnya.

"Dan besok akan kami ajukan (7 oknum TNI) ke Denpom I Bukit Barisan," urainya.

"TNI ikut terlibat dalam hal ini, ini sudah mafia tanah ini, kami tidak pernah ada terima apapun, klien kami juga tidak pernah melihat ada gugatan dan putusan pengadilan, tiba-tiba diambil secara paksa tanah dan bangunan ini," sambungnya.

Dalam peristiwa ini, Hartanta berharap, agar perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami, atas tindakan-tindakan yang sudah menyimpang dan melawan hukum tersebut agar dapat dilakukan tindakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved