Berita Nasional
RESPON Mahfud MD setelah MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Mahkamah Agung menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, putusan ini spontan mengundang gejolak negatif
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, putusan ini spontan mengundang gejolak negatif soal penegakan hukum di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta publik menghormati putusan hakim Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan dengan penerapan KUHP baru meskipun MA tidak menganulir pidana mati, Ferdy Sambo tetap tak bisa dieksekusi.
Selain Ferdy Sambo, MA juga menganulir hukuman terdakwa Putri Candrawati yang awalnya penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mendapat keringanan hukuman.
Bripka Ricky Rizal awalnya divonis penjara 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.
Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.
Saksikan videonya pada:
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|