Berita Nasional

RESPON Mahfud MD setelah MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, putusan ini spontan mengundang gejolak negatif

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung menganulir pidana mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, putusan ini spontan mengundang gejolak negatif soal penegakan hukum di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta publik menghormati putusan hakim Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan dengan penerapan KUHP baru meskipun MA tidak menganulir pidana mati, Ferdy Sambo tetap tak bisa dieksekusi.

Selain Ferdy Sambo, MA juga menganulir hukuman terdakwa Putri Candrawati yang awalnya penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mendapat keringanan hukuman.

Bripka Ricky Rizal awalnya divonis penjara 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved