Polres Palas

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Meresahkan Warga di Pasar Sibuhuan

Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun

Istimewa
Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sabtu (5/8/2023) 

Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Meresahkan Warga di Pasar Sibuhuan

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sabtu (5/8/2023).

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar-butar membenarkan personil Satres Narkoba mengamankan 3 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (8/8/2023).

"Kita mendapat informasi bahwa di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun acapkali dijadikan lokasi peredaran narkotika jeni sabu. Tempat tersebut juga dijadikan tempat untuk mengonsumsinya," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, katanya, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

"Dalam pengerebekan tersebut, personel mengamankan tiga orang yakni SS (33), HH (36) dan S (30)," katanya.

Ia mengaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, satu bong, satu bungkus rokok sempurna dan uang tunai Rp 10 ribu serta satu unit handphone.

Kemudian ke tiga tersangka yang diamankan bersama barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved