Berita Sumut
Kadisnaker Tanggapi Tuntutan Buruh di Sumut: Kita Tindaklanjuti, Kalau UMP Ada Pembahasan Khusus
Kadisnaker Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di kantor Gubernur Sumut.
Kadisnaker Tanggapi Tuntutan Buruh di Sumut: Kita Tindaklanjuti, Kalau UMP Ada Pembahasan Khusus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis menerima perwakilan massa aksi dari Partai Buruh dan elemen buruh di Sumut pada Rabu (9/8/2023) di lantai 2 kantor gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Dalam kesempatan itu, Haris mengatakan pihaknya melaporkan semua tuntutan massa aksi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Kalau memang ada yang menjadi kewenangan pusat kita akan sampaikan kepada pusat sementara yang jadi kewenangan kita akan kita terima sebagai kritikan kalau memang masih belum optimal atau kurang," ujar Haris saat diwawancarai usai pertemuan dengan perwakilan massa aksi.
Menurut Haris, terkait tuntutan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan pembahasan khusus seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau UMP ada pembahasannya, ada rumus-rumus yang kita gunakan, barangkali ada intervensi dari pusat, itu bagian dari pedoman kita, bukan hanya pemprov saja yang tetapkan. Soal kenaikan 15 persen, itu mereka punya dasar minta 15 persen, nanti kita diskusikan kalau memang bisa diterima semua pihak kenapa tidak," katanya.
Sementara terkait kritikan elemen buruh soal tenaga pengawas Dinas Ketenagakerjaan yang belum maksimal dan banyaknya kasus yang mandek, Haris mengakui pihaknya memang masih kekurangan SDM pengawas.
"Kita tingkatkan kalau masih kurang. Mamanya pelaksanaan tugas apalagi saat ini antara SDM pengawas dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi sangat tidak sebanding. Jadi kalau ada perlambatan penanganan tugas, kami berharap dimaklumi," ujarnya.
Namun, kata Haris, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan tugas yang dilakukan pengawas. Termasuk perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan lainnya.
"Cuma penanganan kasus itu bisa jadi lambat karena macam-macam, ada masalahnya. Misalnya pemanggilan, yang dipanggil tiga kali baru datang, kalau banyak yang dipanggil, itulah faktornya. Jadi kita semua ingin cepat tapi kan ada hambatan tertentu yang sebenarnya tidak bisa kita debatkan," ungkapnya.
Haris juga mengaku pihaknya sudah memanggil pengawas-pengawas yang terlibat dalam kasus ketenagakerjaan yang tidak selesai.
"Kita cek masalahnya kita lakukan penyelidikan kembali. Kalau harus dilakukan pemanggilan kembali kita panggil," katanya.
Haris juga memastikan, pihaknya akan menambah SDM pengawas sebanyak 30 orang pada tahun 2024.
Ia berharap, penambahan SDM tersebut bisa meningkatkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sumut.
"Tahun depan kita sudah anggarkan untuk penambahan 30 orang itu harus mendapat pelatihan dulu baru bisa jadi pengawas. Jadi anggaran pelatihannya sudah kita anggarkan mudah-mudahan tahun depan kerjasama dengan kementerian ketenagakerjaan dan BPSDM bisa dilaksanakan di Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Buruh Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Medan, di antaranya di depan Kantor Gubernur Sumut, di depan Gedung DPRD Sumut serta di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Rabu (9/8/2023).
Mereka menyampaikan sebanyak 14 tuntutan dengan sembilan di antaranya adalah tuntutan lokal, termasuk permasalahan pertanahan di Provinsi Sumut.
Adapun tuntutan tersebut yakni:
1. Cabut/batalkan Omnibus Law UU "perbudakan" Cipta Kerja
2. Cabut/batalkan Omnibus Law RUU Kesehatan yang "mengkomersilkan" hak rakyat atas Jaminan
3. Naikkan upah tahun 2024 sebesar 15 persen & Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara/Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pembahasan upah tahun 2024
4. Cabut/batalkan Presidentary Thersold 20 persen
5. Segera sahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT) yang "mangkrak" 17 tahun di DPR RI
6. Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H);
7. Selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang "mandeg" penanganannya selama bertahun-tahun di
Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara;
8. Agar Gubernur Sumut Kanwil BPN-SU segera menyelesaaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha property di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak, dll
9. Agar Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai
10. Segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi An Nofrizal & Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara
sepihak
11. Agar Wasnaker Disnakersu segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen & Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi
12. Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Univ. Panca Budi sesuaibketentuan UMK Medan;
13. Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat Petani yang sudah
bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit & berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960
14. Segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara
(cr14/tribun-medan.com)
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.