Berita Seleb
HABIS Trisha Eungelica Dihujat Usai Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Pantes Aja Anaknya Santai
Hujatan tersebut ramai membanjiri unggahan terakhir di Instagramnya yang membagikan momen anniversary pernikahan orang tuanya
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Balas Komentar Warganet, Muak Dinyinyiri
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pupus-Sudah-Rasa-Rindu-Trisha-Eungelica-Ferdy-Sambo-Tetap-Dihukum-Mati-Ibunya-Dipenjara-20-Tahun.jpg)