News Video

BUNUH BRIGADIR J, Hakim Agung Sunat Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Hukuman Putri Didiskon

"Sunat Massal" Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA, Jawaban MA Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Diskon jadi seumur hidu dari Hakim Agung.

TRIBUN-MEDAN.COM - Vonis atau Hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang juga pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipotong jadi 10 tahun oleh hakim MA dari sebelumnya 20 tahun.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga didiskon dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama hukumannya dipangkas menjadi 10 tahun pidana badan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau terlalu banyak mengomentari putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu putusan itu.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ujar Ketut.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved