Berita Viral

Arogani Mayor Dedi Hasibuan Bawa 40 Anggota Intimidasi Polrestabes, Kini Berujung Ditahan Puspom TNI

Penahanan Mayor Dedi ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Dedi diperiksa terkait kedatangannya bersama sejumlah prajurit TNI Kodam

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
HO
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Puspom TNI menahan Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Penahanan Mayor Dedi ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Dedi diperiksa terkait kedatangannya bersama sejumlah prajurit TNI Kodam Bukit Barisan pada Sabtu (5/8/2023).

Kapuspen TNI Lakasamana Muda TNI Julius Widjojono membenarkan Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Puspom TNI.

Namun Julius tidak menjelaskan penahanan Mayor Dedi terkait proses hukum pidana militer atau disiplin militer. 

Ia hanya memastikan Puspom TNI telah melakukan penahanan dan dugaan pelanggaran Mayor Dedi masih dalam proses pemeriksaan. 

"Betul (Mayor Dedi) sudah (ditahan Puspom TNI)," ujar Julius singkat ketika dihubungi, Selasa (8/8/2023). Dikutip Tribunnews.com. 

Sebelumnya Mayor Dedi berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Puspom TNI. Pemeriksaan ini buntut dari tindakan Mayor Dedi yang membawa sejumlah prajurit ke Mapolrestabes Medan.

Padahal kepentingan Dedi ke sana bersifat pribadi. Dedi mendatangi Mapolrestabes Medan untuk mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH diketahui adalah keluarga dari Dedi.

Tindakan Dedi yang membawa prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan mendapat sorotan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Yudo menilai tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis dan meminta agar peristiwa tersebut diperiksa oleh Pom TNI. 

Mantan KSAL ini juga menekankan kedatangan belasan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan tersebut tidak mewakili institusi TNI, Pangdam atau pun Kodam.

"Ya itu, saya perintahkan langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa," ujar Yudo Margono dikutip dari laporan KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).

Intimidasi Kompol Fathir agar Tahanan Dilepaskan

Kodam I/Bukit Barisan menyerahkan pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI di Jakarta.

Adapun pemeriksaan tersebut buntut Dedi dan sejumlah anggota TNI berseragam lengkap menyambangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico J. Siagian menyebut, saat ini Dedi telah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kini Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dia ditahan per kemarin seusai terbang dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kabar penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laskda Julius Widjojono

"Iya benar, sudah ditahan,"kata Kapuspen TNI, Laskda Julius Widjojono, kepada Tribun Medan Selasa (8/8/2023).

Meski telah ditahan, Puspom TNI belum menjelaskan kesalahan apa yang disangkakan kepada Mayor Dedi.

Mereka belum menjelaskan, selain Mayor Dedi apakah puluhan anak buahnya hingga Kakumdam I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung juga ditahan.

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.

Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan.
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. (HO)

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Bawa 40 TNI Mendesak Pembebasan

Mayor Dedi Hasibuan bawa puluhan TNI untuk mendesak pembebasan kerabatnya bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) yang ditahan di Polrestabes Medan.

Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dikawal sekitar 40 anggota TNI dengan tujuan meminta tersangka yang merupakan saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan, untuk dibebaskan.

Adapun seperti diketahui, Ahmad Rosyid Hasibuan merupakan tersangka dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik PTPN II.

Sejumlah anggota TNI  yang mendatangi Polrestabes Medan inipun berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, dikutip Tribun-Medan.com, Senin (7/8/2023). 

Adapun melalui video amatir yang didapat Tribun-Medan.com, Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.

Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan.

Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir.

Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.

Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.

Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris.

Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir.

Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.

Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.

Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.

Mayor Dedi Hasibuan bahkan mengaku pernah bertugas sebagai Paspampres.

Ia menyebut lebih gampang bertemu Presiden Jokowi daripada bertemu Kompol Fathir.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi.

"Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.

Setelah dua jam, Polisi terpaksa membebaskan Ahmad Rosyid Hasibuan karena puluhan prajurit TNI terus 'menduduki' Polrestabes Medan.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved