Penipuan dan Penggelapan

Polres Pesawaran Lampung Ringkus Seorang Wanita Tipu Pengusaha Kosmetik Rp 1 Miliar

Korban dirugikan miliaran setelah pelaku mengambil barang-barang kosmetik milik Apriyana, namun tidak dibayar.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19) warga Mandalasari, Sragi, Lampung Selatan, ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Wanita ini diringkus aparat Polres Pesawaran di Jember, Jawa Timur, usai dikejar pihak polisi

Dalam hal ini, Shiela Dean Mareta Pasha dilaporkan oleh korban Apriyana, warga Kresnomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Korban dirugikan miliaran rupiah, setelah barang-barang kosmetik milik Apriyana diambil namun tidak dibayar.

Dikutip dari Tribunlampung.com, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kejadian diawali saat korban memutuskan untuk bekerjasama dengan pelaku untuk berbisnis penjualan kosmetik.

“Pelaku kemudian mengambil terlebih dahulu barang dari produk kecantikan yakni Amel Beauty Salon dan juga Glamshine,” ungkap Supriyanto, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Propam Polda Sumut Dirumorkan Ikut Intervensi Kasus Terduga Mafia Tanah, Kombes Dudung: Enggak Ada

Tak hanya itu, pelaku turut melakukan pengambilan untuk tujuh unit handphone dengan merek Oppo.

Lanjut Supriyanto, pada Juli 2023, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih barang yang sudah diambil.

Namun saat dilakukan penagihan oleh korban pelaku belum bisa membayar dengan berbagai alasan.

“Pelaku mengaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen,”kata Supriyanto.

Baca juga: Viral Dekorasi Pelaminan Roboh Menimpa Pengantin Wanita, Keluarga dan Tamu Undangan Panik

Kemudian alasan lainnya ATM milik pelaku limit untuk mengirimkan uang.

Kemudian, karena pelaku belum bisa membayar, akhirnya korban pun pergi meninggalkan rumah pelaku.

Namun, karena masih kesal pelaku banyak alasan, akhirnya korban kembali lagi setelah selang beberapa jam kemudian.

“Di saat korban kembali ke rumah pelaku, didapati pelaku telah pergi,” kata dia.

Rumah pelaku juga dalam keadaan kosong, korban pun mendapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak di rumah tersebut.

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian melaporkannya ke Mapolres Pesawaran.

“Ya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 941 juta , uang sebanyak itu yang digelapkan oleh seorang kenalannya,” ungkapnya.

Kabur ke Bali

Misi penangkapan pelaku kemudian dilakukan, saat pihaknya mulai menemukan titik terang keberadaan Shiela Dean Mareta Pasha (19) perempuan muda asal Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto menjelaskan, pelaku diketahui akan kabur ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur.

Dikatakannya,  Minggu (6/8/2023) pengejaran berlangsung saat pelaku sedang menaiki bus yang akan berhenti untuk transit di Kota Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Nasib Razman Nasution Tersangka Laporan Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Hari ini

“Saat pengejaran, kami telah mengetahui posisi pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polres Jember,” ucap Supriyanto.

Setibanya di terminal Kota Jember, petugas dibantu oleh anggota Polres Jember melakukan penyisiran.

Penangkapan pelaku berlangsung sekira pukul 20.30 WIB.

“Ya,  kami pun berhasil mendapati pelaku sedang duduk di dalam bus, saat itu juga langsung kami amankan,” terangnya.

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok di Sumsel Memakan Korban, Pelaku Sempat Live Instagram Tayangkan Penganiayaan

Tak hanya pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku, sebuah ponsel merek Realme, sebuah ponsel merek Infinix, selembar ATM BCA, selembar ATM BRI, selembar buku tabungan BRI.

“Serta uang tunai senilai Rp 900 ribu dan sebuah serum Vit C merek Glamshine, sebuah serum Ache merek Glamshine, sebuah serum gold merek Glameshine,” tambahnya.

Menurut Supriyanto, semua barang bukti tersebut didapati oleh petugas saat dilakukan penggeledahan.

Akui Tipu Korban

Menurut Supriyanto, saat dilakukan introgasi oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya.

“Dalam introgasi oleh Tim Tekab 308 pelaku mengaku menipu korban,” ujar Supriyanto.

Baca juga: TERBONGKAR Alasan Mayor Dedi Berani Geruduk Polrestabes Medan : Kantongi Surat Dari Atasan

Bahkan penipuan yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut senilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku akan kami bawa ke Mapolres Pesawaran,” kata dia.

Supriyanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan mengenai kasus penipuan ini.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved