Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
BREAKING NEWS: Polrestabes Medan Dikepung Puluhan Tentara, Menteri Mahfud MD Angkat Bicara
Puluhan personel berpakaian seragam TNI AD dari Kodam I/Bukit Barisan, mendatangi gedung Satreskrim Polresbes Medan.
Penulis: Fredy Santoso |
Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.
"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam,"
"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait ramai pemberitaan menyangkut puluhan personel TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga terkait tersangka kasus pemalsuan tanda tangan menyangkut tanah PTPN II.
Sekadar informasi, Mahfud sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.
Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.
PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.
Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.
Namun pada 27 Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa terdakwa Murachman tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953.
Atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023, karena terbuktinya tindak pidana pemalsuan surat yang menjadi alas hak tersebut.
Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.
Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu.
"Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023).
(Cr11/Tribun-medan.com)
MARKAS Polrestabes Medan Dikepung
Dikepung Puluhan Tentara
Mahfud MD Angkat Bicara
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Breaking News
Viral Lokal
ViralLokal
| Tegas, Mayor Dedi dan Belasan Prajurit Kodam Akan Digotong ke Mabes Jika Terlibat Lebih Dalam |
|
|---|
| Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer |
|
|---|
| Mayor Dedi Hasibuan dan Atasannya Diperiksa, Tegas Perintah Panglima TNI Yudo Margono ke Danpuspom |
|
|---|
| Panglima TNI Murka Ada Anggota Kodam I/BB Geruduk Polrestabes Medan: Tidak Etis Prajurit Seperti Itu |
|
|---|
| TEGAS! Panglima TNI Ultimatum Mayor Dedi: Tidak Ada Impunitas, Prajurit Melanggar Akan Ditindak! |
|
|---|