Berita Viral

Akhir Nasib Pernikahan Kevin, Mariana Sedih Pisah Ranjang, Ibu Ngamuk-ngamuk Ancam Pisahkan Keduanya

Beginilah akhir dari cerita pernikahan seorang anak remaja berusia 16 tahun dengan teman ibunya, seorang wanita dewasa yang berusia 41 tahun.

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan/HO
Mariana dan Kevin 

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak ke polisian untuk menindak tegas  Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak ke polisian karena ini masuk ke ranah pidana,”

“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Unggahan Lisa yang marah anaknya diatur-atur hingga suruh Kevin ceraikan Mariana.

Guna menjerat  Mariana, Hoesnan meminta pihak ke polisian untuk mencari bukti  pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak ke polisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya  pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu  pernikahan  Mariana dan  Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda  Kevin, Lisa.

Melalui laman Facebook-nya, ibu enam anak itu murka dan menanggapi 'ancaman' dari Hoesnan.

Karena tak ingin anaknya kena perkara hukum, Lisa pun meminta Kevin men ceraikan Mariana.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah,”

“Kalau kisah ini diperpanjangkan, jalan satu(nya) cerai. Akupun ada hak, itu anakku. Aku yang melahirkan dia,”

“Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus  cerai aja. Malas banyak masalah,”

“Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan  Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salahkan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka,”

“Daripada dibilang matre, bagus  cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Diakui Lisa, ia sebelumnya tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Dalam klarifikasinya, Lisa pun membantah dirinya hanya mengincar harta  Mariana saja.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah,”

“Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya,’

“Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke  Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama  Mariana," kata Lisa.

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah, anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi Alhamdulillah cukup," sambungnya.

Gubernur Kalbar Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji angkat bicara terkait viral pernikahan Kevin dan Mariana yang usia keduanya terpaut 25 tahun.

Pihaknya ‘kecolongan’ atas insiden pernikahan anak di bawah umur, Kevin (16) dengan wanita bernama Mariana berusia 41 tahun.

Gubernur Kalbar itu menegaskan, kalau pernikahan Kevin dan Mariana seharusnya tidak boleh terjadi dan terlaksana.

Karena itu, Sutarmidji meminta apabila Kantor Urusan Agama ( KUA) setempat yang menikahkan, agar diberi sanksi tegas.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Puncak Gebyar Hari Anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu (6/8/2023) malam.

Sutarmidji mengatakan, standar laki-laki yang diperbolehkan menikah berdasarkan undang-undang adalah minimal 19 tahun.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana,”

“Yang di Sambas itu beritanya, kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh (terjadi)," katanya, dikutip dari TribunPontianak.

Ia mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang terjadi tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan jika pernikahannya melalui Kantor Urusan Agama ( KUA), maka diminta untuk diberi sanksi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya di sanksi," katanya.

Sutarmidji menegaskan jika benar adanya pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut, maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved