Breaking News

Berita Persidangan

Aditiya Hasibuan Jadi Saksi, Sebut Achiruddin Hasibuan Perintahkan Ambil Senjata Laras Panjang

Achiruddin Hasibuan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Senin (7/8/2023).

|

"Saya lihat ayah saya begini (mencontohkan tangan Achiruddin saat menahan Rio menuju Aditiya)," ujarnya.

Terpisah, saksi Josua selaku anggota polisi yang dihadirkan mengatakan, bahwa senjata laras panjang yang diperlihatkan pada saat kejadian merukapan milik Achiruddin Hasibuan saat menjabat sebagai Kanit.

"Dibolehkan dibawa pulang?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

"Iya buk selaku Kanit," jawab Josua.

Josua pun mengatakan, seharusnya, senjata laras panjang tersebut dikembalikan kekantor saat peralihan jabatan Achiruddin dari Kanit menjadi Kabag Ops Narkoba.

"Setau saudara peraturannya ketika sudah beralih pekerjaannya, apakah senjata organik itu harus diserahkan kembali kekantor?," tanya JPU.

"Harus dibalikin buk," ucap Josua.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved