POLISI 'TERPAKSA' Bebaskan Tersangka Mafia Tanah Usai Digeruduk Mayor Dedi dan Pasukan!

ARH seorang mafia tanah dibebaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

TRIBUN-MEDAN.com - ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, dibebaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit ini diketahui berasal dari Kodam 1/Bukit Barisan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaus biru yang keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, merupakan tersangka pemalsuan tanda tangan

Hanya saja, Fathir enggan menjelaskan secara detail, apa alasan ARH dibebaskan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka atas beberapa laporan.

Seusai tersangka dibebaskan, satu per satu personel berpakain loreng TNI ini juga tampak meninggalkan Polrestabes Medan.

Mereka membubarkan diri seusai stand by dan mengepung Polrestabes Medan sejak pukul 16.00 WIB.

Penggerudukan Polrestabes Medan yang dilakukan aparat TNI ini rupanya dipimpin oleh penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Mapolrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH.

Yang mana ARH sendiri merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved