Pencabulan

Polres Sijunjung Sumbar Amankan Seorang Paman yang Setubuhi Ponakannya di Kamar Mandi

Pencabulan ini terungkap, saat korban yang masih berusia 9 tahun memberitahu kelakuan si paman kepada orang tuanya.

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Sijunjung, Sumatera Barat amankan seorang paman yang menyetubuhi ponakannya sendiri, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, pelaku berinisial A (43) yang bekerja sebagai seorang pedagang.

Pencabulan ini terungkap, saat korban yang masih berusia 9 tahun melaporkan kelakuan si paman kepada orang tuanya.

Dikutip dari Tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan,

perkara ini diketahui berawal dari Laporan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Nikita Mirzani Mendadak Nangis Kejer Sambil Minta Maaf, Bentuk Hidungnya Bikin Salfok, Settingan?

Pihaknya menerima laporan Pengaduan pada Selasa tanggal 25 Juli 2023, dimana orang tua korban berinisial EG melaporkan anaknya menjadi korban dugaan persetubuhan.

"Pengaduan dari orang tua anak atau korban, melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 pukul 21.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Rolindo menyebutkan bahwa kejadian tercela ini dilakukan pelaku di dalam kamar mandi sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sijunjung," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Baca juga: Pimpinan Salah Satu Alfamart di Bekasi Bikin Skenario Perampokan di Toko, Terungkap Motifnya

Saat ini, kata dia pelaku sudah diringkus oleh petugas di lapangan.

"Pelaku ini paman dari korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung dan sudah mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Pihaknya berhasil meringkus pelaku saat turun dari bus di Rumah Makan Omega daerah Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak satu kali pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 pukul 21.00 WIB di dalam kamar mandi," katanya.

Baca juga: Warga Adukan Soal Begal ke Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved