LANGKAH TEGAS Bareskrim Selidiki 13 Laporan soal Rocky Gerung Hina Jokowi, Rocky Auto Terancam!
Laporan terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung diambil alih oleh Bareskrim Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Laporan terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ia mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran.
Beberapa LP dan pengaduan tersebut akan ditarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
Djuhandhani merincikan 13 laporan terhadap Rocky , yakni satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya.
Kemudian tiga laporan di Polda Sumatera Utara , tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian, ada satu pengaduan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu ada satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait laporan dan pengaduan semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.