Istri Polisi Dilaporkan

Saling Sindir di WhatsApp, Istri Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan ke Polres Aniaya Tetangga

SL disebut mengamuk dan memukul pagar rumahnya serta menunjukkan emosi kepada istri korban.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS.COM/Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Istri seorang oknum polisi di Polres Ogan Ilir dilaporkan dalam kasus penganiayaan.

Laporan ini dilakukan oleh tetanta istri oknum polisi berinisial SL.

Aksi penganiayaan yang dilakukan SL terjadi, di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, beberapa hari lalu.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, dalam peristiwa ini, SL melakukan penganiayaan terhadap Okku Chandra (35 tahun).

Baca juga: KSP Moeldoko Blak-blakan, Geram Lihat Jokowi Dihina : Jangan Coba-Coba Ganggu Presiden

Kuasa hukum korban penganiayaan, Ricky, SH menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat ada cekcok di grup WhatsApp desa setempat.

"Bermula ada percakapan di grup WhatsApp warga Desa Palem Raya yang anggotanya ada ratusan orang. Disitu ada cekcok, keributan," terang Ricky saat dihubungi via telepon, Jumat (4/8/2023).

Mengetahui ada keributan, istri korban bernama Shinta berinisiatif mendatangi rumah SL.

Baca juga: Hina Jokowi, Jenderal Purn Moeldoko Sebut Rocky Gerung Punya Otak, Tapi Tak Punya Hati Seperti Robot

Shinta menyampaikan kepada SL agar tidak perlu ribut-ribut di grup WhatsApp karena tak baik dilihat banyak orang.

"Intinya istri klien kami tidak ingin ada ribut-ribut. Karena namanya hidup bertetangga ya harus rukun," ujar Ricky.

Namun SL disebut memberikan respon tak mengenakkan, bahkan mengeluarkan kata makian kepada korban dan istrinya.

SL disebut mengamuk dan memukul pagar rumahnya serta menunjukkan emosi kepada istri korban.

Baca juga: Medan Islamic Center Bakal Jadi Tempat Wisata Religi, Bisa Tampung 30 Ribu Pengunjung

Melihat situasi tak kondusif, korban mencoba menenangkan SL namun malah dianiaya.

"Klien kami dicakar oleh terlapor (SL). Ada luka goresan di tangan dan kami sudah visum," ungkap Ricky.

Setelah kejadian tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum berjumlah lima orang melapor ke Polres Ogan Ilir pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Ricky berharap aparat kepolisian profesional dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan ini.

Baca juga: KRONOLOGI Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik, Keluarga Tegas Tolak Kompensasi Rp 2 M dari Perusahaan!

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved