Lagi Asyik Bulan Madu, Wanita 41 Tahun Nikahi ABG 16 Tahun Terancam Dipolisiikan, Sedih Berpisah

Pernikahan remaja 16 tahun viral. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoes

|
Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Remaja 16 Tahun Nikahi Tante 41 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernikahan remaja 16 tahun viral. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoesnan bereaksi keras soal pernikahan Mariana dan Kevin yang tengah viral.

Dalam wawancara di kanal Youtube TV One News, Hoesnan ngotot memolisikan Mariana.

Sebab pernikahan Mariana dan Kevin menurut Hoesnan harusnya tidak terjadi mengingat usia Kevin masih di bawah umur.

"Kita dari LPA, mendorong pihak kepolisian untuk, karena ini masuk ke ranah pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa persetubuhan terhadap korban bukan cuma perempuan, tapi juga laki-laki," kata Hoesnan melansir Tribunnewsbogor.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: NGABALIN Sekakmat Rocky Gerung, Yakin Bakal Masuk Penjara Usai Diduga Hina Jokowi


Lebih lanjut, Hoesnan pun meminta agar pihak kepolisian mencari bukti visum terhadap Kevin.


Hal itu dilakukan guna menjerat Mariana.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum, bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sehingga terjadinya pernikahan," ungkap Hoesnan.


Kendati pernikahan tersebut tanpa ada paksaan, Hoesnan mengurai alasan.

Bahwa pembiaran yang dilakukan orangtua Kevin dan Mariana pun bisa dikategorikan melanggar undang-undang. Anak harusnya dihindarkan dari perbuatan yang salah.

Baca juga: Pria Ini Ngamuk dan Nyaris Aniaya Penjual Pecel Ayam Gegara Pesanannya Tak Sesuai


"Jika ada paksaan atau pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, Pasal 76 Ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," ucap Hoesnan.

Guna menjerat Mariana, Hoesnan dan tim akan berkunjung ke rumah sang wanita viral dan Kevin.

"Kita akan coba kroscek lapangan seperti apa kemudian kita akan melakukan langkah-langkah di antaranya untuk melaporkan ke kepolisian terkait hal ini," pungkas Hoesnan.

"Kita coba mengagendakan untuk mengunjungi mereka di Kabupaten Sambas sesegera mungkin. Setelah kita mendapatkan hasilnya, langkah selanjutnya kita akan melakukan upaya melaporkan ke kepolisian," sambungnya.

Tak cuma menyoroti kasus pernikahan anak, Hoesnan juga memperhatikan soal kabar Kevin putus sekolah.

Hal itu yang membuat Kevin harus bekerja alih-alih bersekolah di usia 16 tahun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved