Irjen Napoleon Bebas dari Penjara

BREAKING NEWS: Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte Bebas Dari Penjara

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program Pembebasan Bersayarat

Editor: Satia
tribunnews
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara, Jumat (4/8/2023).

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri hari ini dinyatakan bebas, atas dua kasus yang menimpanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.

"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.

"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya.

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace di rutan Bareskrim Polri.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan.

Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved