Karhutla

Bakar Sampah di Lahan, Satreskrim Polres Bengkalis Riau Amankan Seorang Pria Sebagai Pelaku Karhutla

Terduga pelaku yang menyebabkan Karhutla di Bengkalis yang diamankan ini berinisial W merupakan seorang pria paruh baya berusia 51 tahun.

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria paruh baya di Bengkalis, Riau diamankan polisi hendak membersihkan lahan dengan cara di bakar.

Penangkapan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang dipicu dari pembakaran sampah.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali mengamankan satu orang terduga pelaku Karhutla, Rabu (2/8/2023) kemarin.

Baca juga: Moeldoko Warning Rocky Gerung: Saya Siap Pertaruhkan Nyawa!

Terduga pelaku yang menyebabkan Karhutla di Bengkalis yang diamankan ini berinisial W merupakan seorang pria paruh baya berusia 51 tahun.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, penangkapan berawal dari Karhutla yang terjadi Rabu (2/8/2023) kemarin di Jalan Tegal Dari Ujung Kecamatan Bathin Solapan sekitar pukul 12.30 WIB.

"Lahan yang terbakar ini milik warga, Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP," terang Kasat.

Saat di lokasi petugas menemui pria paruh baya berinisial W yang merupakan menantu dari pemilik lahan tersebut.

Saat ditanya aktivitas di sana, W mengaku tengah melakukan pembersihan lahan mertuanya tersebut.

Baca juga: Plt Bupati Langkat Buka MTQ ke-56 Kecamatan Kuala, Ajak Anak-anak Terus Tingkatkan Kemampuan

"Aktivitas inilah yang menyebabkan kebakaran lahan sekitar dua hektare dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena W melakukan pembakaran di lahan tersebut. Api pembakaran meluas," terang Kasat.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas akhirnya langsung mengamankan W membawanya ke Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Awalnya tersangka W saat diinterogasi sempat mengelak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan. Namun akhirinya mengakui telah melakukan pembakaran, bahkan sudah dua kali dengan kejadian ini," terang Kasat.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumut Absen Dalam Rapat Pengusulan Pj Gubernur

Tersangka melakukan pembakaran pertama kali pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

Kemudian yang kedua Selasa (2/8/2023) ini, aat yang kedua kali ini tersangka hanya meletakkan tumpukan kayu di tempat yang dibakarnya sehingga api kembali meluas dan membakar lahan sekitarnya.

"Kita juga melakukan pemeriksaan saksi saksi sekitaran lahan terbakar dan mereka membenarkan melihat W melakukan pembakaran," terangnya.

 

Baca Berita Tribn Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved