Eksekusi Rumah

Eksekusi Rumah Ricuh, Warga Protes Dibayar Rp 1,5 Juta: Kandang Anjing Saja Tidak Cukup

Eksekusi rumah di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ricuh. Warga protes dibayar Rp 1,5 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EKA GIA PENAWARTA
Warga protes saat eksekusi rumah yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eksekusi rumah yang ada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ricuh.

Sejumlah penghuni rumah protes, karena tidak terima dengan uang ganti rugi yang akan diberikan oleh PT KAI.

“Kalau hanya sebesar Rp 1,5 juta, untuk membangun kandang anjing saja tidak cukup," kata Loire, satu diantara penghuni rumah, Kamis (3/8/2023).

Loire mengatakan, ia dan warga sepakat, bahwa uang ganti rugi harus minimal Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Baca juga: PT KAI Mengaku Sudah Berencana Membangun Palang Pintu di Jalan Marah Rusli Kota Kisaran Timur

Sebab, kata dia, dirinya harus mencari rumah baru untuk tempat tinggal.

Selain itu, angka tersebut sepadan dengan ganti rugi yang diterima warga lainnya.

Sejumlah warga yang lebih dahulu menerima ganti rugi dari PT KAI mendapatkan kompensasi Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, mereka yang menggugat PT KAI malah mendapat Rp 1,5 juta.   

"Kami ingin diperlakukan adil," kata Loire.

Baca juga: PT KAI Divre I SU Sediakan 84.868 Tiket KA Selama Long Weekend Libur Idul Adha 1444 H

Senada disampaikan warga lainnya.

Mereka tidak terima jika harus digusur dan hanya diberikan uang Rp 1,5 juta.

Padahal, mereka sudah mendiami rumah dan tanah tersebut selama 60 tahun.

"Kami hanya dibayar Rp 1,5 juta. Seakan-akan mereka hanya membayar pagar rumah saja," kata wanita pemilik warung kelontong yang rumahnya ikut digusur.

Meski sudah teriak-teriak, para penghuni rumah ini tak bisa berbuat apa-apa.

Petugas yang datang ke lokasi membawa kayu dan seng kemudian memagar tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Baca juga: PT KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta Api Siantar-Medan Pulang Pergi, Begini Tanggapan Masyarakat

Terpisah, perwakilan PN Medan yang diwawancarai di lokasi enggan memberikan keterangan.

"Jangan di sini. Di kantor aja," kata pria berjanggut tersebut.

Ditanya lebih lanjut soal putusan PN Medan atas lahan tersebut, lelaki berkepala plontos berjanggut putih dengan stelan celana cingkrang itu kembali meminta awak media datang ke PN Medan.

"Ke kantor aja," katanya lagi.

Sikap yang sama juga ditunjukkan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Mereka memilih bungkam dan meminta awak media datang ke kantornya.

Baca juga: Penjelasan PT KAI Divre I Sumut Terkait KA Siantar Ekspress Disebut Seperti Kereta Api 1980-an

11 Rumah Akan Dieksekusi

Informasi diperoleh di lapangan menyebutkan, jumlah rumah yang akan dieksekusi sebanyak 11 unit.

Dari 11 unit itu, sudah lima unit yang dibongkar.

Lima rumah yang sudah dibongkar itu kondisinya sudah tidak memiliki atap.

Dindingnya juga tampak jebol.

Menurut Medis, satu diantara penghuni rumah, mereka sengaja membongkar kediamannya itu.

Harapannya, puing bangunan yang dibongkar, seperti seng dan kayu bisa digunakan kembali untuk tempat tinggal yang baru nanti.

Sementara itu, rumah yang belum dibongkar dipagari seng oleh petugas.(tribun-medan.com) 

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved