Polres Palas
Bhabimkamtibmas Polsek Barteng Beri Imbauan Pencegahan Karhutla
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng) Aipda Amir Hamzah Harahap melakukan pemasangan spanduk untuk mengimbau dan melarang masyaraka
Bhabimkamtibmas Polsek Barteng Beri Imbauan Pencegahan Karhutla
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng) Aipda Amir Hamzah Harahap melakukan pemasangan spanduk untuk mengimbau dan melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Batusundung, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (3/8/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan, khususnya kepada masyarakat yang akan membuka lahan agar tidak melakukannya dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan kabut asap yang dapat mencemari udara maupun kesehatan.
Karenanya, bagi yang melanggarnya akan diancam dengan UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Imbauan tersebut dilakukan agar masyarakat paham sekaligus mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua," ucapnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-Bhabinkamtibmas-Polsek-Barumun-Tengah-karhutla-sosialisasi-3mm2.jpg)