Polres Palas
Bhabimkamtibmas Polsek Barteng Beri Imbauan Pencegahan Karhutla
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng) Aipda Amir Hamzah Harahap melakukan pemasangan spanduk untuk mengimbau dan melarang masyaraka
Bhabimkamtibmas Polsek Barteng Beri Imbauan Pencegahan Karhutla
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah (Barteng) Aipda Amir Hamzah Harahap melakukan pemasangan spanduk untuk mengimbau dan melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Batusundung, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (3/8/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan, khususnya kepada masyarakat yang akan membuka lahan agar tidak melakukannya dengan cara membakar, karena dapat menyebabkan kabut asap yang dapat mencemari udara maupun kesehatan.
Karenanya, bagi yang melanggarnya akan diancam dengan UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999. Isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Imbauan tersebut dilakukan agar masyarakat paham sekaligus mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua," ucapnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Ganja Seberat 44 Kg Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Jumat Curhat Polres Palas Salurkan Bingkisan kepada Anak-anak: Sebuah Tindakan Kepedulian Masa Depan |
|
|---|
| Hadir di Tengah Duka: Sat Binmas Polres Palas dan Bhabinkamtibmas Melayat dan Sambang ke Rumah Warga |
|
|---|
| Balita di Sungai Barumun, Empat Hari Pencarian Polres Palas, Jasad Kecil Itu Pulang ke Pangkuan Ibu |
|
|---|
| Patroli Blue Light Gabungan Polres Palas Jaga Keamanan Pasca Lebaran untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-Bhabinkamtibmas-Polsek-Barumun-Tengah-karhutla-sosialisasi-3mm2.jpg)