Status Penahanan Panji Gumilang Setelah Resmi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Penjelasan Bareskrim
Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
TRIBUN-MEDAN.com - Pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Penetapan status sebagai tersangka dan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pun dilakukan pada pukul 21.15 WIB.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka
"Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.
Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," pungkas Djuhandhani.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitab Suci Alquran |
|
|---|
| Biodata dan Harta Kekayaan Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung Tersandung Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Polda Sumut Hentikan Penyidikan terhadap Evelyn dan Angelia |
|
|---|
| Tampang Lisa Mariana Tiba di Bareskrim Jadi Sorotan, Diperiksa Sebagai Tersangka, Ditahan? |
|
|---|
| Lisa Mariana Yakin tak Ditahan Meski Tersangka, Pede Akan Datangi Bareskrim soal Aduan Ridwan Kamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/panji-gumilang-di-bareskrim-polri.jpg)