Berita Viral

PDIP Tak Tepati Janji, Cinta Mega Pemain Judi Game Slot Belum Dipecat dari DPRD: Masih Terima Gaji

inta Mega yang ketahuan bermain judi game slot online masih terdaftar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. 

HO
Cinta Mega anggota DPRD DKI Jakarta yang ketahuan main judi slot saat rapat paripurna akahirnya minta maaf.  

TRIBUN-MEDAN.com - Cinta Mega yang ketahuan bermain judi game slot online masih terdaftar sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. 

PDI Perjuangan sempat sesumbar bakal memecat Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, tetapi nyatanya sampai sekarang belum terjadi. 

Cinta Mega sudah mengaku bahwa bermain game slot online saat Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. 

Ia juga sudah meminta maaf dan siap untuk menerima sanksi apa pun dari partai berlambang Banteng Moncong Putih. 

Ia juga siap jika dipecat dan diganti dengan kader PDIP yang lain. 

PDIP tidak tepati janji menimbulkan kecurigaan.

Terkait Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengharapkan warga untuk memaklumi.

Sebab, hingga kini belum ada pengajuan dan persetujuan pergantian antar-waktu (PAW) untuk posisi Cinta Mega.

Artinya, jika tak ada pengajuan PAW maka Cinta Mega tetap menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dan mendapat gaji.

"Sepanjang belum ada keputusan (PAW), kan status (Anggota DPRD DKI Jakarta) masih melekat kepada yang bersangkutan," ujar Gembong dikutip dari Kompas.com.

Cinta Mega anggota DPRD DKI Jakarta yang ketahuan main judi slot saat rapat paripurna akahirnya minta maaf. 
Cinta Mega anggota DPRD DKI Jakarta yang ketahuan main judi slot saat rapat paripurna akahirnya minta maaf.  (HO)

Menurut Gembong, Cinta masih tetap masuk bekerja dan ikut dalam rapat Komisi C yang digelar pada pekan lalu.

Hal ini harus terus dilakukan Cinta selama belum ada keputusan PAW secara resmi terhadap dirinya.

"Masuk, masuk waktu rapat P2APBD dia datang di Komisi C masih lapor sama ke saya, 'pak ketua saya hadir di komisi'. Iya dong, datang. Kalau enggak datang malah salah," kata Gembong.

"Karena statusnya masih melekat sebelum ada keputusan. Keputusan itu kan belum final. DPD statusnya mengusulkan (sanksi), yang bisa memfinalkan DPP," imbuhnya.

Untuk diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved