Berita Viral
Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri
Kasus korupsi di Basarnas tengah dalam penyelidikan TNI. Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi sempat diciduk KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi di Basarnas tengah dalam penyelidikan TNI. Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi sempat diciduk KPK.
Marsekal terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Sebelumnya, Letkol Arfi Budi Cahyanto terjaring OTT oleh KPK.
Namun, setelah penangkapan perwira TNI, Puspom TNI melakukan protes ke KPK.
TNI merasa tidak ada wewenang KPK untuk melakukan penangkapan dan penyelidikan terkait korupsi yang dilakukan anggota TNI.
Mereka mendatangi kantor KPK dan meminta untuk dianulir.
Dan, herannya, KPK mengabulkan permintaan TNI dan menganulir penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Arfi Budi Cahyanto.
Tindakan KPK mengundang hujatan dari netizen. Sejumlah netizen meminta agar pimpinan KPK mundur dari jabatannya karena tidak berani melakukan tindakan.
Tak cuma itu, akibat sikap pimpinan KPK, Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur mundur.
Namun setelah polemik ini semakin panas, Presiden Jokowi angkat bicara untuk diselesaikan secara tegas tanpa pandang bulu.
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Puspom TNI langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat perwira TNI itu.
Puspom TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam kasus dugaan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023, di bawah kepemimpinan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Istilah 'dana komando' terungkap usai dua anggota TNI ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di Basarnas.
Selain itu, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Jadi terkait dengan aliran dana komando ini memang sedang kita dalami," kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7) malam.
Meski demikian, Agung mengatakan informasi soal aliran dana komando sudah masuk dalam pokok materi, sehingga pihaknya pun tidak akan menyampaikannya jika telah mendapat informasi.
"Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi, sehingga kami pun tidak bisa menyampaikan di sini, misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini," kata Agung.
Dalam kasus suap di Basarnas, dua anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Agung menjelaskan berdasar perintah Henri, sejak pertengahan 2021, Afri bertugas untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Afri juga bertugas untuk menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.
Afri juga bertugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas.
"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.
Marsekal Madya Henri Alfiandi Ditahan
Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kini, TNI-KPK akhirnya sepakat satu suara untuk menetapkan tersangka dan menahan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.
Sebelumnya Ketegangan TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewarnai lika liku pengusutan dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Kasus dugaan suap Henri diungkap ke publik setelah KPK menangkap basah anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/7/2023) siang.
Saat itu, Afri sedang berada di sebuah warung soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ia baru saja menerima uang senilai Rp 999,7 juta.
Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee dari pengusaha yang memenangi tender pengadaan alat pendeteksi korban bencana di Basarnas.
Pengusaha itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Besarnya 10 persen dari nilai kontrak yakni Rp 9.997.104.000.
Usai melakukan gelar perkara, KPK mengumumkan lima orang tersangka, yakni Henri Alfiandi, anak buahnya Afri Budi Cahyanto sebagai terduga penerima suap.
Kemudian, Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Roni diduga menyuap Rp 4,1 miliar terkait pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan Rp 89,9 miliar.
“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Meski baru menahan para pihak terkait dugaan suap Rp 5 miliar lebih, KPK menduga Henri dan Afri menerima suap Rp 88,3 miliar selama 2021-2023.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
(*/tribun-medan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Marsekal-Madya-TNI-Kusworo-dan-Marsekal-Madya-TNI-Henri-Alfiandi.jpg)