Siswi Dibawa Kabur

Terjebak Rayuan Buaya, Seorang Siswi di Lampung Timur Dibawa Kabur Usai Pulang Sekolah

Setelah mengetahui sang anak tidak kunjung pulang, orang tua korban melapor ke Polsek Way Jepara.

Editor: Satia
Kolase Tribun Jatim/Willy Abraham & Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diiming-imingi akan dinikahi, seorang pelajar berusia 15 tahun dilarikan ES ke Sumatera Selatan.

Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Mandalasari, Kecamatan Way Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Korbannya AL (15), seorang pelajar asal Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Timur.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kasat Reskrim, Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kejadian bermula pada Senin (24/7/2023) pukul 08.00 WIB di sebuah SMA di Kecamatan Way Jepara.

"Awalnya pelaku menjemput korban di sekolah itu," ucapnya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Berulangkali Dirazia Polisi, Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Sumsel Terbakar

Kemudian pelaku mengajak korban tanpa sepengetahuan orangtuanya.

"Kemudian tersangka tanpa izin orang tua korban mengajak korban pergi," ucapnya.

Setelah mengetahui sang anak tidak kunjung pulang, orang tua korban melapor ke Polsek Way Jepara.

"Kemudian setelah dicari oleh pihak keluarga, korban diketahui dibawa oleh pelaku menuju ke rumah nenek pelaku di Sumatera Selatan," paparnya.

Baca juga: Galian C Ilegal di Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Way Jepara melakukan pengejaran terhadap pelaku, Senin (31/7/2023).

"Pelaku dijemput oleh Tekab 308 Polsek Way Jepara di daerah Sumatera Selatan," katanya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku dan korban sedang berada dalam satu rumah," timpalnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Pelaku merayu dan membujuk korban agar mau pergi bersama dengan pelaku dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

Baca juga: Proyek Drainase Pemko Medan Bikin Tekor Warga Rp 9 Juta, Pipa Pecah, Air Mati

"Barang bukti yang kita amankan satu setel baju atau pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian," sebutnya.

Pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana dan atau pasal 81, 82 UU RI No 23 Tahun 2002.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved