News Video
ROCKY GERUNG Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Provokasi, Diduga Hina Jokowi
Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah relawan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya potongan video yang diduga menghina Jokowi
TRIBUN-MEDAN.Com, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah relawan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya potongan video yang diduga menghina kepala negara pada Senin (31/7/2023).
Relawan Presiden Jokowi yang mengatasnamakan Barikade 98 menganggap aksi Rocky tersebut tak bisa dibiarkan begitu saja.
Tak hanya dugaan penghinaan kepada kepala negara, Rocky juga dianggap melakukan provokasi terhadap masyarakat untuk melakukan aksi turun ke jalan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani menerangkan, pernyataan Rocky Gerung yang diungkapkan di sebuah acara buruh di Bekasi itu bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Menurut Benny, siapapun tak boleh melakukan penghinaan presiden.
Pasalnya, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi.
Tak hanya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas dugaan provokasi.
Hal ini lantaran ajakan Rocky Gerung untuk turun ke jalan seperti aksi 98.
Terkait laporan ke Bareskrim ini, Benny menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti.
Untuk diketahui ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi beredar dalam bentuk potongan video di media sosial.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/639450/diduga-hina-jokowi-rocky-gerung-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-atas-dugaan-provokasi
Selengkapnya tonton video :