Breaking News

Viral Medsos

Prostitusi Online Marak di Kos-kosan, Alasan Kebutuhan Ekonomi, MG Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Alasan kebutuhan ekonomi, seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya, ZT (25), ke pria hidung belang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
RAZIA PROSTITUSI ONLINE: Praktik prostitusi telah merambah ke Provinsi Aceh. 

Alasan Kebutuhan Ekonomi, MG Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan kebutuhan ekonomi, seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya, ZT (25), ke pria hidung belang di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda AB Trenggono, saat menggelar konferensi pers di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Fredrickus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi ada kegiatan prostitusi di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Belakangan diketahui, PSK di hotel tersebut adalah istri muncikari.

Dikisahkan, awalnya suami istri itu datang dari Sorong ke Sentani, Kabupaten Jayapura, sejak 7 Juni 2023, dengan niat membuka usaha servis ponsel.

Namun, niat ini tidak sampai, sehingga korban yang merupakan istri dari pelaku dibujuk oleh suaminya untuk menjual diri ke lelaki hidung belang.

“Korban mengikuti kemauan pelaku, karena terdesak faktor ekonomi,” ucap mantan Wakapolres Manokwari ini.

Fredrickus menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap suami istri itu pada tanggal 8 Juli 2023 di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi (kondom),” ujarnya.

Dia menyatakan, pelaku pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangkan dan kami jerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," tulisnya.

Praktek Prostitusi Online Marak di Kos-kosan dan Rumah Kontrakan

Sejumlah perempuan dan mucikari melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Sejumlah perempuan dan mucikari melakukan praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat. (HO)

Maraknya prostitusi online di wilayah Kabupaten Bekasi membuat pihak kepolisian Polres Metro Bekasi tidak tinggal diam.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, pihak Polres Metro Bekasi akanmenggelar razia kos-kosan dan kontrakan yang rawan praktek prostitusi online.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved