Berita Rocky Gerung

INILAH Jawaban Rocky Gerung Dituduh Hina Presiden Jokowi, Kini Laporan Diproses di Polda Metro

Inilah jawaban Rocky Gerung yang didesak minta maaf karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). , . .

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Intagram/Tribunnnews.com
Rocky Gerung (kiri) dan Jokowi (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah jawaban Rocky Gerung yang didesak minta maaf karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat politik tersebut pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya oleh sejumlah kelompok relawan Jokowi.

Lantas bagaimana tanggapan  Rocky Gerung?

 Seperti diberitakan, pihak kepolisian disebut menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.

Baca juga: Viral Rocky Gerung, Polda Akhirnya Bertindak, Reaksi Istana dan Jawaban Rocky Dituduh Hina Jokowi


Setelah menjadi perbincangan, Rocky Gerung membantah tuduhan bahwa dirinya menghina Presiden Jokowi.

Meski begitu, Rocky Gerung mengakui menghina kedudukan presiden, tapi bukan menghina sosok Jokowi dengan sebutan ba******  to***.

"Yang boleh terhina hanyalah manusia, karena dia punya martabat."

"Presiden tidak punya martabat, karena presiden bukan orang. Presiden itu fungsi," ujarnya saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Montong Tanggi, Lombok Timur, Senin (31/7/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Jadi yang saya hina bukan Jokowi, tapi kedudukan dia sebagai presiden yang kita pilih sama-sama," jelas Rocky Gerung.

 Mengenai laporan relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Rocky Gerung menyebut dirinya akan dipanggil polisi. 

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang."

"Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" ucap Rocky Gerung

Demokrat: Relawan Jokowi AntiKritik

Partai Demokrat menuding relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) anti kritik buntut melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Partai berlambang mercy itu menyayangkan pelaporan tersebut.

"Kita tentu menyayangkan respon relawan Jokowi yang anti kritik dan sedikit-sedikit merespon dinamika yang sifatnya bentuk diskursus publik ke ranah hukum," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Kamhar juga menyoroti pimpinan relawan Presiden Jokowi yang melaporkan Rocky Gerung. Menurut dia, orang tersebut memang sering menyerang kelompok yang berseberangan dengan Jokowi.

"Apalagi pimpinan relawan yang akan melaporkan Rocky Gerung ini sebelumnya sempat viral videonya akan menyerang pihak-pihak yang berseberangan dengan Pak Jokowi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamhar pun meminta agar Presiden Jokowi turun tangan. Yakni, Eks Gubernur DKI Jakarta itu harus menertibkan relawannya tersebut agar tidak mudah melaporkan seseorang ke ranah hukum.

"Merespon situasi seperti ini Jokowi bisa cawe-cawe untuk menertibkan relawannya. Tak sensitif yang sedikit-sedikit menempuh jalur hukum, dan kemudian terbaca hukum hanya cepat dan tangkas merespon laporan relawan, namun tidak untuk sebaliknya," jelasnya.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tanggapan Istana Negara

Inilah tanggapan istana terkait pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang viral di media sosial.

Rocky Gerung dianggap telah menghina Presiden Jokowi dan dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi ke Bareskrim Polri.

Pernyataan Rocky Gerung yang viral di media sosial menyebut Presiden Jokowi adalah "baj***** to***".

Faldo Maldini
Faldo Maldini (Tangkap Layar Kompas TV)

Terkait hal tersebut Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa tidak ada ide atau pemikiran dari kata "baj***** to***" yang dilontarkan oleh Rocky Gerung. Seharusnya kata dia apa yang dibicarakan adalah ide atau gagasan.

.

"Soal bajingan tolol, dia lagi kerja. Apa idenya dari istilah “baj***** to*** itu? Tidak ada, dibilang ocehan saja belum layak," katanya, Selasa, (1/8/2023).

 

Faldo menilai keliru bila proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membuat Rocky mengeluarkan kata "bajingan tolol", disebut sebagai ambisi Presiden Jokowi. Pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh Presiden.

 

"IKN itu bukan ambisi Pak Jokowi mempertahankan legacy. Itu sudah jadi undang-undang, yang mesti dijalankan. Seorang kepala negara mesti menjalankan undang-undang dan peratuaran selurus-lurusnya. Itu isi sumpah Presiden," katanya.

Oleh Karenanya kata Faldo pernyataan Rocky Gerung mengenai IKN sehingga mengeluarkan kata kata "baj***** to***l" adalah menyesatkan dan bohong.

"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapapun Presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR. IKN itu amanah UU, bukan ambisi Presiden," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial, kritikan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.

Kritikan tersebut mendapat sorotan publik dan sebagian diantaranya menilai tidak layak.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaanya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya," kata Rocky.

"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," imbuhnya.

Laporan Diproses di Polda Metro Jaya

Bareskrim menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.

Laporan lain masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kolase Jokowi dan Rocky Gerung
Kolase Jokowi dan Rocky Gerung (TRIBUN NEWS /HERUDIN dan Youtube Rocky Gerung Official)

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang yakni pelapor dan dua saksinya untuk mengusut kasus tersebut.

"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," ucapnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved