Menu Lain Kasir Kafe, Bukannya Tawarkan Minuman, Malah Jualan Cewek Sekali Kencan 1,3 Juta

Bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

HO
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang akhir-akhir ini menjadi sorotan di Indonesia.

Kali ini kasus tersebut dilakukan oleh oknum kasir kafe kawasan Kecamatan Palaran, Samarinda, Sukri (26).

Bukannya menawarkan menu andalan, dia justru menyodorkan pramuria kepada pelanggannya.

Terendusnya praktik prostitusi terselubung yang dilakukannya itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah.

Mereka awalnya menduga adanya transaksi jasa esek-esek di salah hotel kelas melati yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu.
Enggan berkomentar, Sukri (26), kasir kafe yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (28/7/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Akhirnya, tepat Sabtu (22/7/2023) lalu, sekitar Pukul 23.00 Wita polisi melihat seorang pria datang dengan menggunakan sepeda motor bebek.

Ia membonceng seorang perempuan muda.

Setibanya di loby hotel, petugas melihat perempuan itu diserahkan kepada seorang pria yang memberikan sejumlah uang.

"Saat itu personel kami langsung meringkus SA (Sukri) yang menjadi muncikari dalam kasus TPPO ini," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kasir kafe tersebut menawarkan korban dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk satu malam penuh pelaku menawarkan harga Rp 2,6 juta.

Sementara untuk kencan singkat korban dihargai Rp 1,3 juta.

"Pas diamankan itu korban ditarif Rp 600 ribu. Karena ada tawar menawar antar calon pengguna jasa cemewew (pramuria) itu," jelas AKBP Eko Budiarto.

Ia melanjutkan, pelaku menawarkan korban bukan melalui aplikasi kencan berbasis online. Tetapi dari mulut ke mulut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved