Berita Viral

Kisah Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Karena Terima Paket Ganja, Merasa Dijebak Anak: Tega

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun. Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

TRIBUNPONTIANAK/Kolase Tribun
Kisah Pilu Nenek Asfiyatun yang mendapat vonis lima tahun penjara lantaran mendapat kiriman ganja dari anaknya. 

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Dilansir dari tribuntrends.com, sedih sekali nasib seorang nenek di Surabaya ini, dirinya divonis 5 tahun penjara karena menerima paket milik anaknya.

Nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur itu tak menyangka, paket yang dia terima ternyata berisi ganja.

Sang nenek pun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Hingga akhirnya, pada 26 Juli 2023 lalu sidang vonis pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir TribunTrends.com dari Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved