Jenderal Terjerat Korupsi
Heboh Kasus Kabasarnas Henri, Jenderal Bintang 1 TNI AL Ini Dipecat dan Dipenjara karena Korupsi
Heboh kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, berikut ini kasus korupsi yang juga pernah menjerat perwira tinggi TNI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sedang heboh kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, berikut ini kasus korupsi yang juga pernah menjerat perwira tinggi Jenderal bintang 1 di TNI Angkatan Laut hingga pelakunya akhirnya dihukum berat.
Sosok Laksma Bambang Udoyo diketahui pernah terlibat kasus korupsi saat masih aktif sebagai perwira tinggi berpangkat Jenderal bintang 1 di TNI Angkatan Laut.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo terkait kasus suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dikutip dari Kompas.com, vonis itu dibacakan pada 20 Desember 2017 silam. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan militer juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada Bambang.
Selain itu, Bambang juga dipecat dari TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah menerima suap senilai 105 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo.
Uang itu sebagai hadiah karena Bambang telah memenangkan perusahaan itu dalam lelang terkait proyek pengadaan satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Bambang menerima uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya senilai 100 ribu dolar singapura.
Uang itu diberikan di ruangan Bambang di kantor Bakamla pada 6 Desember 2016.
(*/ Tribun-medan.com)