Prahara Rumah Tangga

Guru SD Syok Dengar Cerita Siswi SD, Mengaku Diikat Ayahnya di Batu, Ternyata Juga Dirudapaksa

S tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun. Terhitung sudah tiga kali, pelaku mengagahi darah dagingnya sendiri.

SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
S pria berusia 71 tahun di Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumsel tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun. 

Dilansir dari TribunJateng (24/7/2023), Kasat Reskrim Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubuahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan. 

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved