Viral Medsos
SOSOK Marsekal Madya TNI Kusworo Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah mengganti Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
"Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," tegasnya.
"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tambahnya.
Polemik Basarnas
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Dengan adanya dugaan kasu tersebut, Presiden mengatakan pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem e-Katalog.
E-Katalog kata Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk dari perbaikan yang terus dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Dan misalnya e-Katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10.000. Artinya perbaikan sistem," kata Presiden Jokowi.
Apabila dalam pelaksanaan E-Katalog ada pihak yang melompati dari sistem maka ia menegaskan agar semua pihak dapat mengormati proses hukum yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Dalam kegiatan OTT tersebut ada 11 orang yang diamankan oleh KPK pada 25 Juli 2023 di dua tempat yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam OTT tersebut, Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalam lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom TNI," kata Alex.
Alex mengatakan, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus tersebut di antaranya, MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kepala Basarnas dan ABC Koordinator Administrasi Kabasarnas.
Alex menambahkan, atas penyerahan sejumlah uang yang dilakukan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan pemenang tender.
Mahfud berharap kisruh tak diperpanjang
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, polemik kekhilafan KPK terkait penetapan tersangka dari unsur Prajurit TNI tidak perlu diperpanjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Marsekal-Madya-TNI-Kusworo-dan-Marsekal-Madya-TNI-Henri-Alfiandi.jpg)