Polemik OTT KPK

Kecerobohan Firli Bahuri dkk Jatuhkan Harkat Martabat KPK, Dilaporkan, Kini Pegawai Tuntut Mundur

Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli dkk dianggap ceroboh saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Angg

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli dkk dianggap ceroboh saat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri disebut telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik.

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB.Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK.

Selain itu PB.Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.

"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.

 Para Pegawai Tuntut Pimpinan KPK yang Mundur, Bukan Brigjen Asep Guntur.  

Gara-gara polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan penetapan tersangka arsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Polemik berujung pada pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.

Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri setelah dituding sebagai 'biang kehilafan' oleh pimpinan KPK terkait OTT tersebut.

Para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK mengajukan protes dalam sebuah surat terkait pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca juga: Sosok Brigjen Asep Guntur,Harta Kekayaannya di LHKPN, Pegawai KPK Undur Diri, Disalahkan Pimpinan

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Cara ini dilakukan para pegawai merespons surat pengunduran diri Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu dari lembaga antirasuah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved