Jenderal Terjerat Korupsi

Kasus Kabasarnas, Ini Perwira Tinggi TNI Jenderal Bintang 1 yang Dihukum Seumur Hidup karena Korupsi

Heboh Kabasarnas Henri Alfiandi Terjerat Kasus Korupsi oleh KPK, Ini Perwira Tinggi TNI Jenderal Bintang 1 yang Dihukum Seumur Hidup karena Korupsi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kembali mengingatkan terhadap sejumlah personel TNI yang terlibat korupsi.

KPK mengungkap kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Dalam OTT itu KPK membekuk sejumlah pihak swasta dan Afri. Saat digeledah, Afri diduga menerima pemberian uang senilai lebih dari Rp 900.000.000 yang diduga suap dan disimpan di dalam kendaraannya.

Berikut ini kasus korupsi yang juga pernah menjerat perwira tinggi TNI hingga dihukum berat.

Sosok Brigjen Teddy Hernayadi pernah terlibat kasus korupsi saat masih aktif dan berpangkat Jenderal bintang 1 di TNI Angkatan Darat.

Teddy menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat dari bulan Januari hingga September 2014.

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam kasus korupsi penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache periode 2010 sampai 2014, senilai 12,4 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 146 miliar.

Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II pada 30 November 2016.

Dia menjadi orang kedua yang divonis penjara seumur hidup setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sebelumnya Teddy dituntut 12 tahun penjara oleh oditur (jaksa) dalam kasus itu.

Selain itu, Teddy juga dijatuhi hukuman harus mengembalikan kerugian negara dengan nilai sebesar uang yang dikorupsi yakni Rp 146 miliar.

(*/ Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved