Firli Tak Mau Disalahkan

FIRLI BAHURI Tak Mau Disalahkan, Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Libatkan TNI!

Firli Bahuri menjawab polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol (Adm) TNI Afri Budi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

Enggan disebut salahi aturan, Firli menyebut bahwa penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur hukum.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Firli Bahuri menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya pada (25/7/2023).

KPK saat itu mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp 999,7 juta.

Dari situ, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus lantas dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.

Firli mengaku faham bahwa TNI juga memiliki mekanisme peradilan militer tersendiri.

Oleh karenanya, KPK melibatkan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses gelar perkara hingga penetapan kasus perkara.

“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya menegaskan.

Selanjutnya, KPK menangani perkara yang melibatkan pihak swasta atau sipil. Sementara perkara yang melibatkan oknum militer diserahkan ke TNI. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved