Pencabulan

Sudah "Bau Tanah", Seorang Ayah di Sumsel Ditangkap Usai Cabuli Anaknya yang Berusia 10 Tahun

Bahkan saat melakukan aksi ketiga kalinya korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan. 

Editor: Satia
Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Naudzubillah! tinggal serumah, ayah kandung di Bangka Belitung nekat sodomi anak lelakinya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria lanjut usia diamankan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 10 tahun.

Diketahui, pelaku berinisail S yang berusia 71 tahun, warga Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan.

Pelaku merupakan seorang buruh pemecah batu.

Pencabulan ini bukan hanya sekali dilakukan oleh pria tua ini.

Bahkan saat melakukan aksi ketiga kalinya korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan. 

Dikutip tribunmedan.com dari tribunsumsel.com, Kasatreskrim, Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali. 

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Jasad Warga yang Diterkam Buaya di Padang Ditemukan Dengan Kondisi Mengenaskan, Kaki dan Paha Hilang

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan tak senonoh ayahnya dan menceritakan kepada guru disekolah NA (25). NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktivitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.

Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga dilokasi tempat pelaku berkerja. Terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.

Baca juga: Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Aceh, Polisi: Pelaku Tak Diberi Makan dan Dilarang Masuk Rumah

"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," terang kasat.

Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.

Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung dibawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Baca juga: Begal dan Ancam Siswi yang akan Berangkat Sekolah Pakai Celurit, Surya Meregang Nyawa Dimassa Warga

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,"ujar Kasatreskrim. 

 

(tribunmedan)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved