Berita Viral

Puspom TNI SP3 Kasus Dugaan Korupsi Helikopter, Mungkinkah Terulang di Kasus Basarnas?

Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi hingga kini masih menuai sorotan.

|
Editor: Liska Rahayu
HO
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi hingga kini masih menuai sorotan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

Namun kemudian, TNI keberatan atas penetapan tersangka tersebut. 

Pasalnya, TNI beranggapan bahwa lembaga antirasuah itu tak berhak menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka.

Selain itu, langkah KPK menjerat Henri dan Afri sebagai tersangka juga dinilai tak memiliki dasar hukum.

Kisruh penetapan keduanya pun membuat KPK menyampaikan permintaan maaf.

KPK juga menyadari bahwa seharusnya kasus ini diserahkan ke pihak TNI.

Akan tetapi, publik juga mengkhawatirkan Polisi Militer (POM) TNI tak bisa menuntaskan kasus ini.

Mengingat, Puspom TNI sebelumnya pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada tahun 2015-2017 yang melibatkan lima personel militer.

Tak berhak

KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved