Berita Viral
Hati-hati! Bunyikan Klakson Sembarangan di Siantar Bisa Dipenjara, Kena Denda Ratusan Ribu!
Kini masyarakat Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, harus berhati-hati menggunakan klakson secara sembarangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kini masyarakat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, harus berhati-hati menggunakan klakson secara sembarangan.
Pasalnya, jika membunyikan klakson secara sembarangan bisa dipenjara.
Hal ini diperjelas oleh imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pematangsiantar.
Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan yang kini tengah gencar disosialisasikan.
Pelanggaran oleh kendaraa yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, bisa dikenai hukuman dua bulan penjara.
Diketahui, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan.
Sejauh ini masih dilakukan sosialisasi SE tersebut dan teknis penindakan sedang disiapkan.
Dalam SE tersebut, disebutkan konsekuensi pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 500.000.
Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, surat edaran diterbitkan pada Rabu 26 Juli 2023 dan saat ini masih tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Pematang Siantar.
SE tersebut bertujuan agar pengendara bermotor saling menjaga kondisi kenyamanan di jalanan.
“Surat edaran ini masih kepada bagaimana masyarakat khususnya pengendara saling menjaga kenyamanan di jalanan. Jadi belum bertujuan kepada teknis penindakannya,” kata Johannes dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023) malam.
Dijelaskan Johannes, SE ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal yang selama ini belum diketahui publik, seperti konsekuensi dari penggunaan klakson kendaraan.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Zulham Situmorang menjelaskan, latar belakang terbitnya SE tersebut adalah kondisi kendaraan bermotor di Kota Siantar saat ini jumlahnya semakin meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah.
Di samping itu, Pemerintah Kota Pematang Siantar ingin mencontoh daerah lain yang kondisinya lalu lintasnya lebih tertib dan ramah suara klakson.
Zulham mencontohkan daerah tersebut yakni Yogyakarta, Bandung dan Surabaya.
Kota Pematang Siantar
bunyikan klakson secara sembarangan bisa dipenjara
Susanti Dewayani
surat edaran
Tribun-medan.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hati-hati-Bunyikan-Klakson-Sembarangan-di-Siantar-Bisa-Dipenjara-Kena-Denda-Ratusan-Ribu.jpg)