Berita Viral
DURHAKA, Jebak Ibunya Terima Paket 17 Kg Ganja, Asfiyatun Jalani Hukuman Lima Tahun Penjara
Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Entah kata-kata apalagi yang bisa terucap, bila melihat kasus seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur menjalani hukuman karena perbuatan anak kandungnya.
Di mana, nenek ini bernama Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram.
Nenek ini dimanfaatkan anaknya untuk menerima ganja di rumahnya, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur bermula pada Januari 2023 lalu.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Novel Baswedan Geram: Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab soal OTT Basarnas!
Dikutip tribunmedan.com dari surya.co.id, nenek ini sudah berusia 60 tahun, dan kini harus menjalani hukuman di penjara, karena kelakuan anaknya.
Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.
Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.
Atas perbuatan sang anak pula, nenek Asfiyatun divonis hakim hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Tangkap SR Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dapat Ancaman
Diketahui, sidang vonis nenek Asfiyatun tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia berusia 60 tahun ini tampak tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Sosok Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anak 17 Kg, Merasa Dijebak
Dilansir Tribunnews.com, nenek Asfiyatun ini tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Empat Hari Proses Pencarian, Akhirnya Warga yang Diterkam Buaya di Pesisir Selatan Sumbar Ditemukan
Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Baca juga: KISAH Putri Pinkan Mambo Buka Suara 3 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri, hingga Ada Rudapaksa
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.
Baca juga: Hancur Hati Tante Pemersatu Bangsa, Pernikahan 21 Kandas, Suami Kurang Bersyukur
Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kabasarnas Diduga Melobi Danpuspom TNI Usai Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?
Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.
Baca juga: Isi Pesan Pengunduran Diri Dirdik KPK Brigjen Asep Pasca Polemik OTT Basarnas: Saya Tidak Mampu
Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara." terangnya.
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-nenek-divonis-kasus-ganja.jpg)