Perceraian

Jumlah Janda di Kabupaten Sergai Diprediksi Bakal Meningkat Pesat, Jumlah Perceraian 800 Kasus

Jumlah janda di Kabupaten Sergai diprediksi bakal bertambah seiring meningkatnya jumlah perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI Janda 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Jumlah wanita berstatus janda di Kabupaten Sergai diprediksi akan meningkat di tahun 2023.

Sebab, hingga Juli 2023, angka perceraian mencapai 800 kasus.

Menurut Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Istiqomah Sinaga, dari 800 kasus perceraian itu, 780 diantaranya gugatan dilayangkan oleh sang istri. 

"Sejak Januari 2023 sampai dengan bulan Juli, kami menerima perkara perceraian hampir 800 perkara, dan sekarang sudah ada 780 perkara atau sekitar 90 persen yang menggugat itu adalah istri," kata Istiqomah, Jumat (28/7/2023). 

Baca juga: Hamil Disetubuhi 2 Pria, Omongan Janda Binjai Sebelum Tewas: Kuadukan, Biar Mati Mamakmu

Menurut Istiqomah, kasus perceraian muncul akibat berbagai faktor dalam rumah tangga.

Yang paling banyak menjadi dasar perceraian adalah soal ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga. 

Dua masalah itu menjadi alasan banyak istri menggugat cerai suami.

Hal itu kerap terjadi dari tahun ke tahun. 

"Sebenarnya dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan, walau ada peningkatan. Dan untuk alasan perceraian itu bermacam-macam penyebabnya. Faktor ekonomi dan KDRT adalah yang paling banyak ditemukan," ujarnya. 

Baca juga: Janda Dibunuh setelah Ngaku Hamil, Korban dan Pelaku Sempat Berhubungan Badan sebelum Tewas

Selain itu, tak jarang masalah rumah tangga terjadi karena narkoba dan perselingkuhan.

Istiqomah menyebutkan, masalah perceraian ini turut berdampak pada anak. 

Kasus perceraian di Kabupaten Sergai pada tahun 2022 mencapai 1.200 kasus. 

Untuk menekan jumlah perceraian, Mahkamah Agung sebenarnya telah mengeluarkan imbauan nomor 1 tahun 2022. 

Baca juga: Sebelum Tewas Dicekik, Ternyata Janda Anak Tiga Sempat Berhubungan Badan dengan Pelaku

Dalam surat imbauan itu, MA mengusahakan perdamaian rumah tangga jika masih bisa dipertahankan. 

"Bolehnya, upaya perceraian diajukan jika sudah pisah rumah minimal 6 bulan. Jadi kalau belum 6 bulan tidak boleh, dan kalau masih bisa kami usahakan fokus untuk mendamaikan kedua belah pihak di ruang sidang atau secara mediasi," tuturnya. 

"Terkait masalah gugatan gratis itu ada namanya prodeo perkara secara cuma-cuma artinya negara memberikan dana kepada setiap satuan kerja nominal itu sudah ditentukan kepada masyarakat yang kurang mampu," tutupnya. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved