Breaking News

Suntikan Vaksin Kosong

Perkara Suntikan Vaksin Kosong Dr Gita Akan Divonis, Papan Bunga Minta Dibebaskan Muncul di PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikelilingi papan bunga minta Dokter Tengku Gita AIsyaritha dibebaskan dalam perkara suntik vaksin kosong.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, dikelilingi papan bunga minta Dokter Tengku Gita AIsyaritha dibebaskan.

Amatan Tribun Medan, terlihat belasan papan bunga tersandar di pagar wilayah PN Medan.

Tampak belasan papan bunga tersebut bertulisakan, meminta agar terdakwa Doktor Gita agar dibebaskan.

"Hakim PN Medan Tegakkan Keadilan, Bebaskan Dokter G. Relawan Covid-19," tulisan dari salah satu papan bunga, Kamis (27/7/2023).

"Stop Kriminalisasi Dokter, Dokter Dilindungi Undang-Undang, Hakim PN Medan Mohon Bebaskan Dokter G," tulisan lain dari papan bunga.

Saat ditemui, Redyanto Sidi Jambak selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa, mengatakan, papan bunga yang tersandar di wilayah PN Medan merupakan aksi solidaritas dari kawan-kawan tenaga kesehatan.

"Ini adalah spontanitas, solidaritas dari kawan-kawan tenaga kesehatan, yang hari ini tau agenda hari ini adalah putusan terhadap perkara yang diduga vaksin kosong," kata Redyanto.

Menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan karena, dalam perkara tersebut tidak terdapat korban dan kerugian.

"Tidak ada korban, tidak ada kerugian, dan atas dasar apa dia harus dihukum," ucapnya.

Aksi solidariras tersebut, Redyanto berharap, agar Majelis hakim PN Medan dapat memberikan keadilan dam membebaskan terdakwa.

"Harapan yang tertuang dalam papan bunga ini, meminta kepada Pengadilan Negeri Medan melalui wakil Tuhan yang ada di Pengadilan ini yaitu hakim yang menangani perkara untuk dapat memberi keadilan dan membebaskan terdakwa atas dugaan yang menurut kita tidak ada unsur hukum yang dapat mempertanggungjawabkan pidana kepadanya," harapnya.

Dikatakan PH terdakwa Dokter Gita tersebut, belasan papan bunga yang terpampang di sekitaran PN Medan tersebut, atas aspirasi dari rekan-rekan tenaga kesehatan se-Indonesia.

"Dari beberapa pelosok provinsi, saya lihat ada dari Kalimantan, ada juga yang dari luar Sumatera Utara, pada intinya, merupakan aspirasi dari tenaga Kesehatan se Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Doktor Gita sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved