Berita Medan

Perkara Suntik Vaksin Kosong, Dr Tengku Gita Aisyaritha Divonis Hukuman Percobaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dr Tengku Gita Aisyaritha dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Perkara Suntik Vaksin Kosong, dr Tengku Gita Aisyaritha Divonis Hukuman Percobaan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dr Tengku Gita Aisyaritha, terdakwa perkara suntikan vaksin kosong, pidana penjara selama tiga bulan.

Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Immanuel Tarigan, mengatakan bahwa dirinya berbeda pendapat dengan dua majelis hakim anggota.

"Majelis hakim anggota sependapat dengan penuntut umum dalam hal terbuktinya dakwaan pertama, hanya hakim ketua berbeda pendapat, tidak terbukti pada diri terdakwa," ucap hakim Immanuel, Kamis (27/7/2023).

"Namun dalam hal pembinaan, diterapkan Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatakan dijatuhi pidana selama tiga bulan dengan catatan itu tidak perlu dijalani sepanjang dalam 6 bulan ini terdakwa baik-baik saja, tidak melakukan tindak pidana yang dapat dihukum," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam alasanya, Ketua Majelis hakim berpendapat karena adapun dari dua orang anak yang bernama Olivia dan Gisela yang diduga telah disuntik dengan dosis vaksin kurang dari 0,5 ml, tidak mengakibatkan terdakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Dengan demikian, ketua majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu atau kedua," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Gita dihadapan hakim.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Doktor Gita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved