Polres Tapteng

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Warnet

Personil Satres Narkoba menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Istimewa
Keduanya masing-masing berinisial KAZ (19) domisili Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan FS (52) domisili Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng. 

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Warnet

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personil Satres Narkoba menangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya masing-masing berinisial KAZ (19) domisili Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan FS (52) domisili Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

Keduanya ditangkap Polisi di satu warnet Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga pada Selasa (25/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor membenarkan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan personil di lapangan dan juga mendapatkan ciri-cirinya.

"Kita langsung perintahkan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono untuk melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Tapteng, Kamis (27/7/2023).

Personil langsung menuju ke lokasi di Jalan Gambolo Kota Sibolga dan personil masuk ke dalam satu warnet.

"Anggota melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan informasi di lapangan. Tanpa ragu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut dan diinterogasi mengaku berinisial KAZ," paparnya.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap  KAZ, personil menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dan uang tunai Rp.50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Kepada petugas, KAZ mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial FS dengan harga Rp 300 ribu.

Mendapat info tersebut, katanya, lalu personil membawa KAZ keluar dari warnet dan melihat FS masih berdiri di parkiran warnet.

"Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan personil menemukan uang tunai Rp 300 ribu dan FS mengakui bahwa uang tersebut uang penjualan satu paket sabu-sabu kepada KAZ. dan FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk inisial R," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dan KAZ beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved