Berita Nasional

KPK Bongkar Dosa Kepala Basarnas, Paksa Pihak Swasta Beri Fee 10 Persen dari Nilai Kontrak

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi diduga melakukan tindakan korupsi setelah menerima fee 10 persen dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI dengan total Rp 88,3 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika Marsekal Madya Henri Alfiandi menerima uang dari perantara bernama Letkol Afri Budi Cahyanto.

Afri Budi menjabat sebagai Koordinator Administrasi Basarnas sekaligus orang kepercayaan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

KPK menyebutkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan sistem lelang pengadaan barang-jasa di Basarnas RI.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved