Polisi Tembak Polisi
FAKTA BARU 2 Polisi Jadi Tersangka Penembak Bripda Ignatius, Terungkap dari Kombes Aswin Siregar
Terkuak fakta baru kasus polisi tembak polisi setelah polisi melakukan pemeriksaan. Bripka IG dan Bripda IMS, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan menyebut kasus ini tengah diselidiki oleh Divisi Propam Polri dengan menangkap dua tersangka yang juga anggota Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
Baca juga: Bahaya Gelombang Panas Mengancam Jiwa, Suhu Badan 41 Derajat Sudah tak Bisa Keluarkan Keringat Lagi
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan lebih detail terkait kejadian yang mengakibatkan Bripda Ignatius tewas.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Densus-88-Antiteror-Kombes-Pol-Aswin-Siregar.jpg)