Polisi Tembak Polisi

FAKTA BARU 2 Polisi Jadi Tersangka Penembak Bripda Ignatius, Terungkap dari Kombes Aswin Siregar

Terkuak fakta baru kasus polisi tembak polisi setelah polisi melakukan pemeriksaan. Bripka IG dan Bripda IMS, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka

|
Editor: Salomo Tarigan
HO
Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar 

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan menyebut kasus ini tengah diselidiki oleh Divisi Propam Polri dengan menangkap dua tersangka yang juga anggota Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca juga: Bahaya Gelombang Panas Mengancam Jiwa, Suhu Badan 41 Derajat Sudah tak Bisa Keluarkan Keringat Lagi

Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan lebih detail terkait kejadian yang mengakibatkan Bripda Ignatius tewas.

"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved