Berita Viral

Belum Juga Ditangkap, Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja, Polri Tunggu Kabar Interpol

Harun Masiku merupakan tersangka penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Wahyu sendiri sudah lebih dulu diringkus lemba

Editor: Liska Rahayu
HO
Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang merupakan buronan kasus suap tak kunjung ditangkap.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku dikabarkan tengah berada di Kamboja.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Wahyu sendiri sudah lebih dulu diringkus lembaga antirasuah itu.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, pihaknya masih menggali informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di Kamboja.

Menurut Krishna, mencari keberadaan Harun Masiku saat ini tak hanya dilakukan sendiri.

Pihaknya tetap akan berkoodinasi dengan KPK serta otoritas di Kamboja.

"Kami akan tindak lanjuti kerjasama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Krishna, permintaan ke Interpol Kamboja untuk klarifikasi informasi itu sudah dikirimkan.

"Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan, pengejaran buronan korupsi merupakan upaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Upaya itu dilakukan melalui perpaduan kapasitas penyidik, jaringan kerja, teknologi, kemampuan lobi, sampai negosiasi, sehingga merupakan perpaduan yang tidak sederhana.

Pernyataan itu diutarakan Praswad, merespons pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, yang mengatakan penangkapan buronan tergantung nasib.

Politisi PDI P Harun Masiku
Politisi PDI P Harun Masiku (kompas tv)

"Pernyataan Deputi Penindakan KPK yang seharusnya memahami proses tersebut, sangatlah disayangkan."

"Karena seakan menyederhanakan segala proses yang dilakukan oleh KPK, dan hanya bergantung nasib."

"Pernyataan ini sangatlah tidak profesional, dan menunjukan adanya perubahan cara pandang bahkan di internal KPK terhadap cara kerja," kata Ketua IM57+ Institute ini lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved